No Komponen Uraian
1. Dasar hukum pelayanan 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor lnduk Kependudukan secara Nasional;
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam KTP-el;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelakanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
2. Persyaratan Pelayanan • Surat Pengantar Desa
• KK asli
• FC KTP el kedua orang tua
• Keterangan Kelahiran (Puskesmas/Bidan/ RS/Desa/Kelurahan ) asli atau foto copi yang dilegalisir
• F1.01 dari Desa/Kelurahan (wajib, apabila nama bayi belum masuk ke dalam Kartu Keluarga orangtuanya)
• FC. Surat Nikah/Akta perkawinan ( dilegalisir )
• SPTJM form F2.01 (4 lembar)
3. Proses/prosedur pelayanan • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
• Petugas meneliti kelengkapan berkas
 Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
 Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.
• Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
• Pemohon menerima pengantar Pembuatan Akte Kelahiran yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Camat / Pejabat yang berwenang
4. Jangka Waktu pelayanan 10-15 menit.
5. Biaya/ Tarif Pelayanan Tidak dipungut biaya / gratis
6. Produk Layanan Surat Pengantar Akte Kelahiran
7. Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas 1. Ruang tunggu , Ruang Pencatatan , Ruang Kerja
2. ATK
3. Komputer dan Printer
8. Kompetensi Pelaksana 1. Menguasai Peraturan Perundang – Undangan
2. Menguasai komputer
3. Pendidikan minimal SLTA
9. Pengawasan Internal 1. Camat
2. Sekretaris Kecamatan
3. Kepala Sub Bagian Umum dan PATEN
10. Penanganan pengaduan, saran dan masukan 1. Mendatangi Ruang Pengaduan kantor kecamatan
2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/
3. Sarana pengaduan yang tersedia seperti ;
Email : kec.sampangclp@gmail.com, Telp. (0282) 697013, kotak saran, Website Lapor.go.id.
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Pegawai yang berkompeten, tidak ada pungutan
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelavanan Dokumen Fisik Asli dengan berwenang dan tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap basah
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan 1 (satu) bulan sekali
2. Survey Kepuasan Masyarakat melalui SISUKMA